REPUBLIKA.CO.ID, AMBON – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menangkap tiga oknum terduga pelaku judi online berinisial ZD alias Said (52 tahun), ZK alias zakaria (46), serta FW alias firman (28).
“Tiga terduga pelaku ini ditahan pada waktu dan tempat berbeda di Kota Ambon setelah Kapolda Irjen Baharudin Djafar menerima laporan dari masyarakat, selanjutnya memerintahkan kami untuk melakukan penyelidikan,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Sih Harno di Kota Ambon, Rabu (15/7).
Judi online ini bebas dibuka siapa saja, termasuk anak sekolah sehingga membuat keresahan orang tua mereka, makanya Ditreskrimum melakukan penyelidikan, selanjutnya meneruskannya ke Polres jajaran untuk memberantasnya.
Dalam penjelasannya, Kombes Sih Harno yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat mengakui kalau para pelaku diamankan beserta sejumlah uang dan barang bukti lainnya ketika sedang melakukan rekapitulasi terhadap judi online.
Menurut dia, barang bukti yang disita dari tangan tiga tersangka ini berupa uang tunai Rp 931 ribu, dua unit telepon genggam, dua buah kartu anjungan tunai mandiri, serta sebuah buku tabungan.
Untuk tersangka Said diamankan polisi di sebuah rumah kopi di kawasan pasar lama Kota Ambon pada Sabtu, (11/7),Zakaria diamankan pada Ahad (12/7) di dekat Kantor BNI 46 Cabang Ambon, dan Firman terciduk di kawasan Jalan Melati Ambon.
“Modus yang digunakan para pelaku dalam menjalankan perjudian ini adalah mendaftarkan diri pada salah satu akun judi online atau memasang aplikasinya kemudian mendeposito uang melalui rekening, selanjutnya melakukan transferan dana ke alamat kantor rekening judi,” ujar Sih.
Selanjutnya para pelaku akan melakukan rekapan nomor-nomor yang dipasang warga. Status para pelaku ini adalah subagen sehingga mereka mendapatkan keuntungan 20 persen, baik nomornya dipasang atau pun tidak oleh warga.
“Polisi bisa mendapatkan sejumlah bukti dari tangan para pelaku karena pemasangan angka togelnya secara online, sedangkan penyetoran uang pemasang secara manual kepada mereka,” kata Sih.
Kombes M Roem Ohoirat mengakui, terungkapnya kasus judi online ini melalui kegiatan Kapolda Maluku Irjen Baharudin Djafar saat melakukan kegiatan ‘Bakumpul Bacarita Kamtibmas’ dengan warga.
Para pelaku dijerat melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana dan ancaman hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara.
Sumber: Republika.co.id