Karena usaha yang ditekuninya makin hari makin sepi, seorang ayah anak dua ini coba mencari peruntungan dengan bermain judi online dengan beberapa warga di kampungnya. Tersangka berinisial H (38 tahun) bersama para pemain lainnya langsung kena ringkus oleh tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dilansir dari Jawapos.com edisi 23 September 2020, tersangka H mengaku sangat menyesal atas perbuatannya ini. Pasalnya istri dan kedua anaknya akan semakin susah lantaran dirinya kini mendekam di tahanan.
Tersangka mengaku bahwa dia baru dua pekan iseng bermain judi sutil. Ia terpaksa ikut main judi karena usaha jualannya sepi dan bingung mendapatkan uang darimana. Ia kini sangat menyesal karena ia tidak bisa berbuat apa-apa.
Kompol Wahyudin Latief, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, menginformasikan bahwa dirinya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian di kawasan tempat tinggal mereka. Ia lalu menugaskan beberapa petugas untuk menyelidiki dugaan kasus ini. Proses penyelidikan dilakukan baik secara konvensional maupun via pantauan dari bidang IT.
Dari penyelidikan ini, petugas berhasil mengungkap identitas para pelaku judi. Para pelaku memang kerap bermain judi di rumah salah satu pelaku atau juga di kamar. Sebagian besar pelaku menjalankan ‘kesibukannya’ di depan laptop. Kemungkinan besar para pelaku ini memainkan judi sutil karena tidak memiliki kegiatan lain, ungkap Wahyudin.
Rupanya petugas telah melakukan pengintaian dan penyelidikan selama dua bulan. Dari pengintaian dan penyelidikan ini, terungkap ada 13 jenis permainan judi yang kerap dimainkan oleh 20 tersangka. Jenis judi yang dimaksud adalah judi togel biasa, judi togel online (togel singapura dan togel hong kong), judi bola, dan masih banyak jenis judi lainnya. Baik judi online maupun judi konvensional yang dimainkan porsinya seimbang.
Praktik perjudian ini tentu beromzet besar. Bahkan omzet yang didapatkan oleh pelaku bisa mencapai lebih dari 80 juta rupiah. Para pelaku ini umumnya adalah pemain, bukan bandar. Mereka juga kerap bermain dengan sistem cash market.
Pasca penggerebekan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya adalah 3 unit laptop, 20 unit handphone, uang tunai 4 juta rupiah, buku rekap judi togel, kartu ATM, dan buku tabungan. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun karena telah melanggar pasal 303 ayat 1.
Sumber: Jawapos.com