Indonesia memang sudah menjadi salah satu negara yang memiliki aturan hukum yang sangat begitu ketat. Dengan banyak sekali aturan hukum yang nantinya harus bisa dipatuhi oleh semua masyarakatnya. Misalnya saja adanya aturan hukum berupa larangan melakukan kegiatan haram seperti minum-minuman keras dan berjudi. Ini sudah menjadi sebuah penyakit masyarakat yang selalu dilarang oleh negara Indonesia. Dan semua orang tentu nanti wajib menghindari kegiatan haram yang satu ini. Jika tidak ingin diamankan oleh pihak berwajib. Dengan akan diberikan hukuman berat berupa di masukkan didalam penjara.
Tentu sudah banyak orang yang ketahuan masih saja melakukan kegiatan penyakit masyarakat salah satunya adalah berjudi. Dengan permainan judi yang kerap dilakukan kebanyakan orang adalah togel. Memang permainan judi yang satu ini memiliki cara main yang mudah. Dimana setiap orang yang bermain cukup membuat tebakan angka secara akurat. Dengan sambil memasang taruhan berupa uang asli. Dan jika menang setiap orang akan menerima keuntungan yang cukup besar. Ini yang menjadi alasan kuat banyak orang Indonesia masih saja bermain permainan judi togel.
Dimana kegiatan perjudian togel sengaja dilakukan banyak orang Indonesia. Jelas dengan tujuan utama untuk meningkatkan kondisi perekonomian yang semakin memburuk. Dengan bermain judi tentu banyak orang akan lebih mudah untuk mendapatkan keuntungan besar secara mudah dan singkat. Namun, kita perlu tahu jika kegiatan perjudian adalah sebuah tindakan yang melanggar hukum. Ini akan membuat kita semua terancam diamankan oleh pihak berwajib.
Dan baru-baru ini ada seorang warga Kabupaten Minahasa yang harus diamankan oleh pihak berwajib. Tentu alasan utamanya karena sudah melanggar aturan hukum berupa melakukan tindak perjudian togel. CW (35), warga Kapataran, Lembean Timus, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Tentunya harus rela diamankan oleh unit Resmob Polres Minahasa saat sedang merekap kupon judi togel di rumahnya, Rabu (6/1/2021) malam.
Penangkapan pelaku tentu saja berdasarkan dari laporan warga sekitar yang merasa resah dengan adanya prektek perjudian tersebut. Tentunya laporan langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh unit Resmob dengan melakukan penyelidikan di wilayar Lembean Timur.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan di TKP petugas mengetahui pelaku sedang merekap kopun togel. Petugas juga mengetahui adanya barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.279.000, buku rekapan dan handphone. “Pelaku dengan semua barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Minahasa untuk diperiksa,” kata Julest.
Tentunya Kabid Humas Polda Sulit, Julest sangat berterimakasih kepada masyarakat sekitar yang telah bekerja sama untuk mengamankan pelaku. Ini adalah salah satu bentuk itikad baik dari masyarakat yang memang ingin juga memberantas dunia perjudian khususnya di Minahasa. Dari laporan yang diterima pihak kepolisian dari warga. Ini membuat kasus perjudian togel bisa langsung terungkap dengan cara yang mudah dan cepat.
“Kasus ini masih dalam pengembangkan lebih lanjut untuk mengetahui lebih jelas adanya pelaku yang lainnya. Polda sulut beserta jajaran tetap berkomitmen penuh untuk memberantas semua bentuk perjudian sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Sebagai warga Indonesia yang baik tentu saja kita nantinya tidak boleh memastikan diri untuk melakukan praktek penyakit masyarakat. Entah itu, minum-minuman keras atau bahkan bermain judi seperti yang dilakukan CW, warga Minahasa, Sulawesi Utara. Pasti semua orang tahu jika di negara ini sudah membuat larangan hukum berupa melakukan kegiatan penyakit masyarakat. Dan semua orang yang ketahuan sedang melakukan kegiatan seperti ini. Otomatis nantinya akan secara langsung diamankan oleh pihak berwajib. Dan nanti akan secara langsung mendapatkan hukuman berat berupa kurungan penjara.
Jadi jika memang kita sedang berada pada kondisi perekonomian yang sulit. Jangan sekali-kali memastikn diri untuk melakukan bisnis haram berupa berkecimpung dalam dunia perjudian. Misalnya saja menjadi pemain atau bandar dalam permainan judi togel. Karena ini adalah salah satu kegiatan yang menyimpang. Dan sudah dianggap sebagai salah satu kegiatan yang dilarang oleh negara. Memang nanti kita akan memperoleh keuntungan besar secara singkat. Namun, dibalik hal manis ini nanti akan muncul risiko besar berupa diamankan oleh pihak berwajib. Dengan harus mendekam didalam bui untuk ancaman maksimalnya selama 10 tahun.