Polres Cilacap Telah Menangani 332 Kasus Kejahatan Sepanjang 2020, Diantaranya Terdapat 63 Kasus Perjudian

Polres Cilacap Telah Menangani 332 Kasus Kejahatan Sepanjang 2020, Diantaranya Terdapat 63 Kasus Perjudian


Kepala Kepolisian Resor Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya mengungkap bahwa terjadi penurunan angka kriminalitas di Cilacap selama tahun 2020 mengalam penurunan. Angka kriminalitas sepanjang tahun 2020 ini disebut lebih rendah dibandingkan tahun 2019 lalu.

Dilansir dari halaman RRI.co.id, disebutkan bahwa angka kejahatan pada tahun 2019 lalu yang dilaporkan mencapai sebanyak 360 kasus. Sedangkan pada sepanjang tahun 2020 yang belum lama terlewat, kasus kejahatan yang dilaporkan hanya sebanyak 332 kasus. Dari data tersebut diketahui terjadi penurunan sebesar 28 kasus kasus.

Dari jumlah total kasus kejahatan yang terjadi pada tahun 2020 tersebut, angka tersebut didominasi oleh kasus perjudian, dengan jumlah 63 kasus. Selain kasus perjudian, kasus pencabulan anak juga menjadi kasus terbanyak yang terjadi di Cilacap, dengan jumlah 45 kasus.

Terdapat juga kejahatan pencurian dengan pemberatan (pencurian khusus) yang menempati posisi ketiga sebagai kasus yang sering terjadi di Cilacap, yakni dengan 43 kasus yang dilaporkan. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Cilacap.

“Untuk jenis kejahatan yang paling dominan dilaporkan tahun 2020 adalah kasus perjudian sebanyak 63 kasus, lalu ada pencabulan anak dibawah umur 45 kasus dan pencurian dengan pemberatan dengan 43 kasus”, Ungkap Kapolres Cilacap yang dilansir di halaman RRI.co.id

Selain 3 tindak kriminal yang disebutkan sebelumnya. Di Cilacap juga terdapat beberapa kasus kejahatan lainnya dengan jumlah pelaporan cukup banyak, yakni meliputi 40 kasus penggelapan, 24 kasus pencurian sepeda motor, 24 kasus pengeroyokan, 21 kasus pencurian biasa, 16 kasus penganiayaan, 10 kasus KDRT, 9 kasus penadahan, 4 kasus pemalsuan dokumen, 2 kasus penggelapan jabatan, 2 kasus perzinahan, 1 kasus perdagangan anak, 1 kasus pengedaran uang palsu dan terakhir 1 kasus percobaan pemerkosaan.

Pelaku kejahatan tindak kejahatan tersebut sendiri didominasi tengah berada pada usia produktif yakni 21 hingga 45 tahun.
Dari data yang diungkap sebelumnya, kejahatan di Cilacap didominasi oleh praktik perjudian.

Bukan hanya perjudian langsung, angka perjudian melalui situs perjudian di situs poker online, situs casino dan lainnya juga semakin meningkat.

Dalam hal ini, diharapkan kepolisian dapat meningkatkan prestasinya dan
mengungkap lebih banyak tindak kriminal, termasuk praktik perjudian ini.